Fasilitas Kesehatan 101: Serba-serbi Fasilitas Kesehatan

Fasilitas Kesehatan atau faskes merupakan salah satu pelayanan publik yang sangat penting keberadaannya bagi masyarakat saat ini. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, di mana suatu undang-undang sangat dibutuhkan untuk mengatur fasilitas layanan kesehatan yang ada di Indonesia. Hal ini bertujuan agar segala penerapan serta upaya penyebarannya dapat lebih tertata sehingga mudah untuk diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketersediaan fasilitas kesehatan tentu saja menjadi tanggung jawab yang besar, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal ini ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai sumber daya manusia yang harus dijaga. Maka dari itu, penting untuk kita pahami seperti apa gambaran umum mengenai fasilitas kesehatan di tanah air kita, Indonesia. **Pengertian Fasilitas Kesehatan** Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas kesehatan adalah “suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat”. Untuk lebih memahaminya secara mendalam, definisi tersebut dapat kita uraikan secara detail. 1. Pelayanan kesehatan promotif adalah penyebaran informasi fasilitas kesehatan melalui berbagai jenis media, misalnya dalam bentuk penyuluhan atau seminar yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, penggunaan media lain seperti brosur, poster dinding, media massa, media elektronik, hingga sosial media juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan fasilitas kesehatan yang bersifat promotif. 2. Pelayanan kesehatan preventif merupakan jenis pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melakukan pencegahan suatu penyakit. Pemberian vaksin atau imunisasi, pengecekan kesehatan secara rutin, serta kegiatan senam dan olah raga umum merupakan beberapa contoh dari pelayanan kesehatan secara kuratif yang umumnya sering kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari. 3. Pelayanan kesehatan kuratif sendiri merupakan bentuk fasilitas kesehatan yang bertujuan untuk menyembuhkan suatu penyakit fisik. Hal ini mencakup pengobatan dan perawatan, baik itu rawat inap maupun jalan. 4. Pelayanan kesehatan rehabilitatif juga memiliki tujuan untuk menyembuhkan suatu penyakit, namun hal ini lebih berhubungan kepada masalah mental. Fasilitas kesehatan ini berperan untuk membantu para penderita agar dapat sembuh secara mental sehingga bisa kembali beraktivitas dan menyesuaikan diri di tengah-tengah masyarakat. Jadi secara sederhana, fasilitas kesehatan dapat didefinisikan sebagai berbagai jenis upaya yang dilakukan oleh pemerintah demi memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang mudah untuk diakses bagi siapa saja. **Jenis-Jenis dan Tingkat Fasilitas Kesehatan** Selain definisi umum mengenai fasilitas kesehatan, sebaiknya kita juga mengenali apa saja jenis-jenis serta tingkatannya agar kita dapat memahami seperti apa alur dan skemanya. Menurut PP Nomor 47 Tahun 2016, penyelenggaraan faskes di Indonesia terbagi ke dalam dua jenis kategori pelayanan, yaitu pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Sedangkan jenis faskes atau tempat untuk mendapatkan pelayanannya terdiri dari; Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), tempat praktik mandiri, klinik, rumah sakit, apotek, unit transfusi darah, laboratorium kesehatan, optik, fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional. Jumlah dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Adapun aspek-aspek yang dipertimbangkan seperti; luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatan, fungsi sosial, serta kemampuan fasilitas kesehatan tersebut dalam memanfaatkan teknologi. Fasilitas kesehatan juga terbagi ke dalam beberapa level tingkatan, antara lain faskes tingkat pertama, faskes tingkat kedua, dan faskes tingkat ketiga. Berikut penjelasan dari ketiga tingkat fasilitas kesehatan tersebut: 1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Faskes tingkat pertama biasa juga disebut sebagai faskes primer. Tingkatan faskes ini merupakan fasilitas yang menyediakan pelayanan kesehatan dasar yang harus dikunjungi paling pertama untuk mendapatkan tindakan awal sebelum dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya. Fasilitas ini dapat kita temukan di Puskesmas, klinik pratama, rumah sakit kelas D atau tempat praktik dokter umum. Tempat-tempat ini pun biasanya terletak di banyak lokasi yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses sesuai dengan masing-masing wilayah kelurahan dan kecamatan tempat kita tinggal. 2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua. Faskes tingkat kedua memiliki pelayanan kesehatan yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan faskes tingkat pertama. Dibutuhkan rujukan dari faskes tingkat pertama terlebih dahulu untuk beralih ke faskes tingkat kedua. Adapun fasilitas ini dapat kita temukan pada rumah sakit kelas D dan C. 3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Ketiga / Lanjutan. Faskes tingkat ketiga atau lanjutan merupakan fasilitas kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kebutuhan penunjang medik serta penanganan yang lebih serius. Fasilitas di faskes ini meliputi rumah sakit umum tipe A dan B tingkat tertinggi yang bersifat subspesialistik. Penyedia faskes tingkat ini merupakan rumah sakit yang berskala nasional, misalnya Rumah Sakit Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin di Bandung, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo di Makassar, dan sebagainya. Memahami Sistem Rujukan Berjenjang dalam Fasilitas Kesehatan** Melalui jenis-jenis serta tingkatan yang telah dijelaskan di atas, fasilitas kesehatan di Indonesia memiliki sistem “rujukan berjenjang” terutama bagi para pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti BPJS. Sistem rujukan berjenjang tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan asuransi kesehatan swasta maupun pembayaran secara mandiri, namun pengguna jasa asuransi swasta harus menggunakan fasilitas kesehatan sesuai dengan di mana saja perusahaan asuransi tersebut memiliki kerjasama. **Pemangkasan Sistem Rujukan Berjenjang** Di tahun 2022 ini, pemerintah akan mencanangkan pemangkasan sistem rujukan berjenjang berupa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Menurut Ali Ghufron Mukti selaku direktur utama BPJS Kesehatan, pihak mereka akan melakukan uji coba dalam menyederhanakan sistem tersebut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan standar dari pelayanan BPJS itu sendiri dengan tetap mengutamakan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Sistem Kelas Rawat Inap Standar saat ini masih dalam tahap persiapan dan uji coba. Sistem ini diperkirakan akan mulai disosialisasikan secara bertahap pada tahun 2023 yang akan datang, mulai dari perkenalan, simulasi, hingga penerapannya di tengah-tengah masyarakat.